Surabaya, Astacita – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang melibatkan tiga pejabat penting. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Dilansir dari Nawacita, tersangka utama dalam perkara ini adalah Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono. Selain itu, penyidik juga menjerat Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan serta seorang pejabat berinisial H yang bertugas sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku mengalami kendala saat mengurus izin. Penyidik menemukan indikasi bahwa proses perizinan tidak berjalan sebagaimana mestinya karena diduga sengaja diperlambat. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa kondisi tersebut dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon. Jika tidak memenuhi permintaan, proses perizinan cenderung terhambat meskipun berkas telah dinyatakan lengkap.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dengan besaran pungutan yang berbeda-beda. Untuk sektor pertambangan, biaya yang diminta bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sementara itu, untuk izin pengusahaan air tanah, nominalnya lebih kecil namun tetap signifikan dan dilakukan berulang. Padahal, secara aturan, layanan perizinan tersebut tidak membebankan biaya tambahan di luar ketentuan resmi seperti pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Dalam pengembangan kasus, penyidik melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan uang senilai Rp2,36 miliar. Dana tersebut ditemukan dalam bentuk tunai serta tersimpan di rekening yang diduga milik para tersangka.
Selain uang, aparat juga menyita berbagai barang bukti lain berupa data transaksi keuangan, percakapan digital, serta dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan. Semua temuan ini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian.
Untuk menelusuri aliran dana lebih jauh, Kejati Jatim turut bekerja sama dengan PPATK. Penyidik juga membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari awal guna kepentingan penyidikan lanjutan.