Company Logo
Logo

Join Our Community

Get access to exclusive content and features

Login
Daftar Aset Digital sebagai Produk Keuangan di Bawah Hukum Australia, Bitcoin Bagaimana

Daftar Aset Digital sebagai Produk Keuangan di Bawah Hukum Australia, Bitcoin Bagaimana

Written By: Fatwa Bawahsi In Crypto

27 May 2025 | 22 views

SYDNEY, ASTACITA – Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (Australian Securities and Investments Commission/ASIC) mengeluarkan pedoman baru yang menetapkan sejumlah segmen utama dalam industri aset digital sebagai produk keuangan di bawah hukum Australia.


Dalam pedoman tersebut, stablecoin, wrapped token, sekuritas yang ditokenisasi, dan dompet aset digital (digital wallet) kini diklasifikasikan sebagai produk keuangan, sehingga perusahaan yang menawarkan atau memfasilitasi produk-produk tersebut diwajibkan memiliki lisensi Layanan Keuangan Australia (AFS license).


Kebijakan ini menjadi salah satu pembaruan regulasi kripto paling signifikan di Australia, dan akan berdampak besar terhadap cara perusahaan kripto beroperasi di negara tersebut.


“Langkah ini menempatkan sebagian besar ekosistem aset digital Australia di bawah pengawasan yang sama seperti sektor keuangan tradisional,” tulis pernyataan resmi ASIC.


Namun, Bitcoin masih dikecualikan dari kategori ini. ASIC menegaskan bahwa aset tersebut “tidak mungkin” dianggap sebagai produk keuangan.


Masa Transisi hingga Juni 2026


Untuk memberikan waktu adaptasi, ASIC menawarkan **“no-action relief”** atau masa relaksasi hingga **30 Juni 2026**. Dalam periode tersebut, perusahaan diberikan kesempatan untuk meninjau ulang operasional, mengajukan lisensi, serta menyesuaikan sistem kepatuhan terhadap regulasi baru.


Relaksasi tambahan juga diberikan kepada **distributor stablecoin dan wrapped token** agar layanan tidak terganggu selama masa transisi, serta kepada **penyedia kustodian aset digital** guna memperbarui sistem kepatuhan sesuai standar baru.


---


Hasil Konsultasi Publik dan Industri

Pedoman baru ini merupakan hasil dari proses panjang konsultasi publik yang melibatkan pelaku industri, bursa kripto, penyedia dompet digital, serta lembaga keuangan institusional. ASIC menyebut, kelonggaran dan penyesuaian yang diberikan mencerminkan masukan langsung dari para pelaku industri yang menginginkan kejelasan hukum mengenai posisi stablecoin dan aset yang ditokenisasi.


Selaras dengan Reformasi Nasional Aset Digital

Aturan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah Australia yang tengah menyiapkan **kerangka hukum komprehensif** untuk industri aset digital, termasuk penerapan izin bursa kripto dan aturan kustodian aset digital yang akan diberlakukan secara nasional.


Perlindungan Konsumen dan Kepercayaan Pasar

Dengan mengklasifikasikan aset digital sebagai produk keuangan, ASIC menegaskan tujuan utamanya untuk meningkatkan **perlindungan investor**, memperkuat transparansi, dan memperluas kewenangan penegakan hukum.


Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital serta memastikan konsumen mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan produk investasi tradisional.

orang menyukai artikel ini

Fatwa Bawahsi

Astacita.co

fatwabawahsi26@gmail.com

Tulis Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!